Update – Selamat pagi rekan ASN dimanapun anda berada, di pagi hari yang cerah ini saya akan berbagi tentang seragam Khusus Non PNS, yang sebelumnya pemerintah telah menggulirkan peraturan seragam PNS, nah sekarang ada peraturan baru mengenai seragam non PNS. Pemerintah memutuskan untuk mengatur kembali pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan tujuan memberikan keseragaman.
Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai pakaian ASN yang sempat dibatalkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Perpres yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil.
Perpres yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional.
Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menteri Yuddy mengaku saat berkunjung ke daerah menemukan pemakaian pakaian dinas PNS yang berbeda-beda. Ada yang memakai pakaian daerah, atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer.
“Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” dia menegaskan.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menuturkan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, desain model serasi, sopan, dan humanis.
Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.
Adapun pakaian dinas terdiri atas tiga jenis, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera.
Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansi, dan pakaian kerja tradisional.
Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sementara pakaian kerja khusus, dikenakan ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum. “Misalnya pakaian Satpol PP atau petugas Imigrasi,” dia mencontohkan.
Adapun pakaian kerja umum terdiri dari tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih lengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap.
Untuk instansi, kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan masing-masing instansi pemerintah.
Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.
Pada penggunaan pakaian kerja umum dilengkapi dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi, nama instansi, nama dan foto ASN, dan Nomor Induk Pegawai pada bagian muka serta alamat kantor, situs website kantor, nomor telepon/faksimili kantor, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang.
“Pangkat dan atribut tidak menggunakan tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai TNI dan/atau POLRI. Demikian juga dengan warna, tidak menggunakan warna pakaian kerja instansi yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan oleh TNI dan/atau POLRI,” Rini menegaskan.
Penggunaan pakaian kerja khusus dikatakan juga harus sesuai dengan karakteristik pelayanan yang diberikan, sesuai aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka melaksanakan konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol, dan atribut tidak menyerupai yang dikenakan TNI/POLRI.
Jadwal penggunaan pakaian kerja nasional dan instansi ditentukan pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Untuk pakaian kerja tradisional dikenakan pada setiap hari Jumat.
Rini juga menjelaskan pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci untuk laki-laki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci nasional (warna celana dan jas sama).
Adapun untuk perempuan atas terdiri dari blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,” dia menjelaskan.
Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. Kemeja Korpri/Korp ASN dengan celana panjang warna biru tua dan peci untuk laki-laki. Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua. (Nrm/Ndw).
Untuk seragam Non PNS berikut gambarnya klik disini !!!
Posting Komentar